Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasatpol PP DKI Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudah Lewat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 Januari 2024
Kasatpol PP DKI Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Sudah Lewat

Arsip-Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta enggan menjawab secara gamblang dan jelas soal sanksi dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilakukan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada 3 Deaember 2023 lalu.

"Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Menurut Arifin, setiap ada pelanggaran pada kegiatan CFD akan langsung diberikan sanksi pada saat itu juga. Namun ketika ditanya keputusan sanksi pada Gibran tersebut, dia tidak memberikan jawab tegas. "Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu," ujarnya.

Baca Juga:

Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye

Pada Rabu 24 Januari 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Heru juga bungkam saat ditanya awak media soal kelanjutan kasus Gibran di CFD. Padahal sudah lama Bawaslu DKI mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI perihal perkara Gibran bagikan susu gratis ke warga di CFD.

Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakpus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait kasus dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran buntut bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin.

"Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1).

Baca Juga:

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara CFD.

Putusan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. (Asp)

Baca Juga:

Datang ke Bawaslu Jakpus, TKN Anggap Pemeriksaan Gibran Mengada-ngada

#Gibran Rakabuming Raka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabinet Bayangan Mulai Bekerja, Begini Reaksi Wapres Gibran!
Koalisi sipil resmi bentuk Kabinet Bayangan untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Wapres Gibran beri apresiasi positif, sebut pengawasan publik bagian dari demokrasi sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Kabinet Bayangan Mulai Bekerja, Begini Reaksi Wapres Gibran!
Indonesia
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, duduk terpisah saat Sidang Kabinet.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Indonesia
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Jokowi meminta PSI mengawal Prabowo-Gibran sampai dua periode. Gerindra pun langsung buka suara.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Indonesia
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
PDIP menyoroti dugaan mahasiswa UBK yang menerima uang usai bertemu Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
Indonesia
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Wapres Gibran Rakabuming meminta Program Makan Bergizi Gratis menjangkau Asmat, Papua Selatan. Ia mengusulkan keterlibatan gereja dan keuskupan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Indonesia
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Wapres Gibran Rakabuming menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Pembenahan menyeluruh lini distribusi logistik diharapkan mampu menutup celah manipulasi laporan keuangan tingkat bawah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Indonesia
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Sebanyak 15 mahasiswa dari UBK dan Universitas MH Thamrin bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Bagikan