MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba. AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,
kata Abdullah, Selasa (28/7).
Baca juga:
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Menurutnya, polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika harus ditindak tegas. Selain sanksi pemecatan dari institusi Polri, para pelaku juga harus diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,
tegasnya.
Abdullah menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh. Upaya pemberantasan narkoba, kata dia, tidak akan efektif apabila masih ada oknum aparat yang justru terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,
ujarnya.
Abdullah juga meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan profesional. Ia menegaskan, tidak boleh ada upaya melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. (*)