Karya Kolaborasi Manusia-AI Berpeluang dapat Hak Cipta dalam Revisi UU Baru
Kamis, 22 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Masalah terkait karya kecerdasan artifisial (AI) dipastikan akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan DPR.
“Revisi UU Hak Cipta ini sudah masuk dalam prolegnas. Ini adalah inisiatif dari DPR dan tinggal kami menunggu DIM dari DPR,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Dirjen KI Kemenkum) Razilu
Razilu mengakui UU Hak Cipta yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi, terutama terkait masalah AI.
Baca juga:
Komisi X Kumpulkan Suara Musisi untuk Revisi UU tentang Hak Cipta, Pekan Depan Bakal Dibahas
Untuk itu, lanjut Razilu, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan regulasi yang adaptif dan kolaboratif mengenai kecerdasan buatan.
“Tetap kita bisa memanfaatkan AI, tetapi murni bukan dia sebenarnya yang berkarya; yang berkarya tetap kita, manusianya,” tutur Razilu, dikutip Antara.
Dirjen KI menjelaskan AI dapat diibaratkan sebagai alat untuk menghasilkan sesuatu. Namun, lanjut dia, yang menjadi subjek adalah manusianya selaku pencipta karya.
Baca juga:
Ariel Noah Hingga Vina Panduwinata, Daftar 29 Musisi Penggugat UU Hak Cipta ke MK
“Tapi kalau ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari orang-orang untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan AI, itu akan diberikan hak cipta,” ungkap pejabat eselon 1 di Kemenkum itu. (*)