Karena Corona, Said Didu Bisa Diperiksa di Rumahnya

Selasa, 12 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bareskrim Polri masih mempertimbangkan pemeriksaan Said Didu di kediamannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan kajian terlebih dulu untuk menentukan perlu atau tidaknya Said Didu diperiksa di kediamannya selama pandemi virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:

Khawatir Corona, Said Didu Mangkir Panggilan Polisi atas Dugaan Penghinaan Luhut

"Terkait permintaan pemeriksaan di rumah Said Didu, tim penyidik masih mempertimbangkan hal tersebut," tuturnya, Selasa (12/5).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ HO-Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ HO-Humas Polri)

Sebelumnya, Said Didu kembali mangkir pada saat dipanggil tim penyidik untuk kedua kalinya pada Senin 11 Mei 2020.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol TNI CPM (Purn) Helvis mengatakan, alasan kliennya mangkir lagi pada panggilan yang kedua karena ada pandemi virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:

Alasan PSBB, Said Didu Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Helvis minta tim penyidik memeriksa kliennya di kediamannya.

Perseteruan Luhut dengan Said Didiu dipicu oleh pernyataan Said Didu dalam semua diskusi di Youtube yang menuduh Menko Marinves Luhut Pandjaitan hanya memikirkan uang dalam melakukan prioritas kebijakan selama pandemi corona. (Knu)

Baca Juga:

Empat Klaster Corona Merajalela di Yogyakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan