Kapolri Sebut Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 Triliun, DPR: Tak Masalah, Asalkan...
Kamis, 19 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Densus Tipikor) membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun.
Hal tersebut, disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (12/10).
Menurut Tito, total anggaran sebesar itu untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin tak mempersoalkan anggaran Densus Tipikor yang besarnya tiga kali lebih besar dari anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Politisi Golkar tersebut, DPR akan menyetujui anggaran sebesar itu asalkan manfaat yang dihasilkan oleh satuan baru di Korps Bhayangkara tersebut bisa lebih besar dari anggaran yang diajukan Polri.
"Anggaran itu besar kecilnya tergantung kemanfaatannya. Sepanjang manfaatnya itu bisa triple, bisa multiflyer efek untuk bangsa, negara, dan bagi masyarakat, anggaran itu tidak jadi sesuatu pembahasam yang urgent," kata Azis di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/10).
Politisi Partai Golkar ini berharap, jika nantinya DPR meloloskan anggaran sebesar itu, Densus Tipikor dapat memaksimalkan kinerja dalam memberantas korupsi di Tanah Air. "Harus kongkret, tepat guna, dan berdaya guna bagi masyarakat," kata Azis.
Sebelumnya, rencana pembentukan Densus Tipikor Polri menuai kritik dari kalangan akademisi. Meski Polri meyakini pembentukan Densus Tipikor akan memperkuat penanganan perkara korupsi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), rencana tersebut tetap dipertanyakan.
Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Adery Ardhan menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam rencana pembentukan Densus Tipikor.
Menurut Adery, jika Kapolri ingin menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, seharusnya pengajuan anggaran digunakan untuk memperkuat Dittipikor yang sudah ada. (Pon)
Baca berita terkait Densus Tipikor yang lain di: Wacana Pembentukan Densus Tipikor, Begini Tanggapan KPK