Kapolri Sebut Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 Triliun, DPR: Tak Masalah, Asalkan...

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 19 Oktober 2017
Kapolri Sebut Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 Triliun, DPR: Tak Masalah, Asalkan...

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Densus Tipikor) membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun.

Hal tersebut, disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (12/10).

Menurut Tito, total anggaran sebesar itu untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.

Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin tak mempersoalkan anggaran Densus Tipikor yang besarnya tiga kali lebih besar dari anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Politisi Golkar tersebut, DPR akan menyetujui anggaran sebesar itu asalkan manfaat yang dihasilkan oleh satuan baru di Korps Bhayangkara tersebut bisa lebih besar dari anggaran yang diajukan Polri.

"Anggaran itu besar kecilnya tergantung kemanfaatannya. Sepanjang manfaatnya itu bisa triple, bisa multiflyer efek untuk bangsa, negara, dan bagi masyarakat, anggaran itu tidak jadi sesuatu pembahasam yang urgent," kata Azis di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/10).

Politisi Partai Golkar ini berharap, jika nantinya DPR meloloskan anggaran sebesar itu, Densus Tipikor dapat memaksimalkan kinerja dalam memberantas korupsi di Tanah Air. "Harus kongkret, tepat guna, dan berdaya guna bagi masyarakat," kata Azis.

Sebelumnya, rencana pembentukan Densus Tipikor Polri menuai kritik dari kalangan akademisi. Meski Polri meyakini pembentukan Densus Tipikor akan memperkuat penanganan perkara korupsi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), rencana tersebut tetap dipertanyakan.

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Adery Ardhan menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam rencana pembentukan Densus Tipikor.

Menurut Adery, jika Kapolri ingin menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, seharusnya pengajuan anggaran digunakan untuk memperkuat Dittipikor yang sudah ada. (Pon)

Baca berita terkait Densus Tipikor yang lain di: Wacana Pembentukan Densus Tipikor, Begini Tanggapan KPK

#Densus Antikorupsi #Kapolri #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan