Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kapolri Pastikan Sindikat Penyelundup Mobil Mewah Dihukum Berat

Zulfikar Sy - Selasa, 17 Desember 2019

MerahPutih.com - Polri bakal membentuk tim hukum dengan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang difokuskan membongkar kasus penyelundupan motor dan mobil mewah.

Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.

>Baca Juga:

>Banyak Pemilik Mobil Mewah Gunakan Identitas Orang Lain, KPK: Bisa Dipidana

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, tim itu melakukan koordinasi vonis ke penyelundup barang mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa(17/12/2019). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) di Gate Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa(17/12/2019). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah.

"Saya sudah lapor kepada Bapak Jaksa Agung kita akan bikin tim hukum terpadu untuk mengkoordinasikan sehingga kita harap ketika di sidang pengadilan nanti, pelakunya dihukum seberat-beratnya. Ini bagian efek jera sehingga orang tak coba lagi bermain kasus penyelundupan, sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita," kata kepada wartawan di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

Idham mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang berhasil mengungkap modus penyelundupan mobil dan moge mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami mengapresiasi di tahun 2019 kinerja Bea Cukai luar biasa dan kami berkomitmen terus beri bantuan maksimal beri tim terbaik untuk mem-back up Bea Cukai sehingga kita bisa tangkap pelaku penyelundupan," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perlu ada tindakan cepat dan akurat untuk memproses hukum penyelundup mobil dan moge mewah. Pihaknya akan membentuk tim solid bersama Polri.

"Dari Kejaksaan Agung, kepolisan, Menhub dan Bea Cukai akan bentuk tim khusus bersama dalam rangka penanganan kasus ini, ini memerlukan tindakan cepat, akurat dan ini percepatan-percepatan kami akan punya target ini akan kami tentukan dan buat tim yang solid," kata Burhanuddin.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.

"Seperti terlihat di depan itu sebagian dari contoh-contoh motor yang diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok. Di Tanjung Priok sampai hari ini jumlah mobil mewah yang diselundupkan 19 dengan jumlah motor mewah 35 unit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:

Mobil Mewah Nunggak Pajak Bakal Dipasangi 'Segel'

Kasus penyelundupan yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Adapun pada 2019, dengan manifest tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Dua motor mewah hasil penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Dua motor mewah hasil penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.

Tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan, dimana sebelumnya di tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor. (Knu)

Baca Juga:

Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Belum Bayar Pajak

Baca Artikel Asli