Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Rabu, 03 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pesan khusus untuk aparat TNI/Polri dalam penanganan aksi unjuk rasa. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, secara jelas diatur bahwa kepolisian punya kewenangan melakukan penerbitan jika unjuk rasa berujung anarkistis.
“Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan. Agar semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ungkap Kapolri dalam acara makan malam bersama 320 personel pengamanan TNI dan Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9), dikutip Selasa (2/9).
Sigit menekankan, jika ada indikasi penyusup dalam aksi unjuk rasa, hal itu tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, penyusup bisa memicu tindakan-tindakan anarkistis seperti perusakan fasilitas umum, pembakaran hingga penyerangan sampai menyebabkan korban jiwa. Hal itu akan membuat situasi perekonomian menjadi terganggu.
“Tentunya dalam hal ini rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” jelas Sigit.
Baca juga:
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Sebelum melakukan penindakan, ujar Kapolri, para personel diminta untuk bisa membedakan mana yang tertib, mana yang anarkistis, mana yang bikin susah masyarakat.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan para personel harus terus menjaga soliditas, persatuan, dan kesatuan dengan memulihkan situasi keamanan yang terjadi.(knu)
Baca juga:
Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo