Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik
Minggu, 21 November 2021 -
MerahPutih.com - Pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri harus sesuai Undang-Undang (UU). Untuk itu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak asal menampung 57 eks KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lembaga antirasuah.
Syarat yang diusulkan Hamdi, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan yang mau bergabung dengan Polri harus mengikuti ulang tes kebangsaan sesuai amanat UU ASN di institusi korps baju cokelat. “Kita enggak masalah Pak Kapolri menampung (57 eks pegawai KPK), tetapi sesuai UU saja,” kata Hamdi, dalam rilis, Sabtu (20/11).
Baca Juga:
Hamdi menambahkan eks pegawai KPK itu juga harus lulus TWK ulang sebelum bergabung di bawah Polri. jika tidak, lanjut dia, maka akan timbul persepsi bahwa Polri dan KPK memiliki standar ganda terkait pengangkatan ASN.
Namun, diakuinya, ketika mereka lulus TWK di bawah Polri juga berpotensi menimbulkan polemik. “Ya kalau untuk ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama? Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa (diterima),” imbuh Hamdi.

Hanya saja, Hamdi menyatakan polemik itu masih bisa diredam dengan dalih materi tes berbeda dan 57 mantan pegawai KPK itu akan mengisi wilayah atau bidang kerja yang beda di Polri. Yang penting, kata dia, tetap ke-57 mantan pegawai KPK itu harus menjalani serangkaian tes ulang yang diamanatkan aturan perundang-undangan.
“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemarin. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka memenuhi Syarat (MS) untuk kerjaan Polri,” papar Guru Besar UI itu
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran pekerjaan untuk bekerja di Institusi Kepolisian kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Namun, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos saat mengikuti TWK di KPK. Artinya, jika memang mereka mau dipekerjakan di Polri, maka mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes lagi yang dipersyaratkan UU.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun. Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PP tersebut jika diangkat menjadi ASN. (Asp)
.
Baca Juga
Mabes Polri Segera Panggil Novel Baswedan cs Bahas Perekrutan Jadi ASN