Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kapolri Diminta Tarik dan Copot Komjen Firli Bahuri

Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Mei 2021

Merahputih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Komjen Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dikirim melalui Sekretariat Umum Mabes Polri.

ICW juga meminta korps Bhayangkara itu memberhentikan yang bersangkutan dari insitusi Polri lantaran selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli dinilai banyak menciptakan kontroversi. Tindakan Firli juga kerap meruntuhkan citra kepolisian.

Baca Juga:

Novel Baswedan Mengaku Sedih Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (26/5).

Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

ICW memiliki sejumlah laporan berkaitan kontroversi yang dibuat oleh Firli. Antara lain kasus pengembalian paksa Kompol Rossa pada tahun 2020. Lalu, ada kasus pelanggaran etik saat Firli menggunakan helikopter mewah. Teranyar, terkait dengan tes wawasan kebangsaan karena dalam tes wawasan kebangsaan .

''Itu ada isu penting yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden,” kata Kurnia.

Baca Juga:

Komisi III Dorong Pimpinan KPK Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Nasib Novel Dkk

Mengenai pembangkangan perintah Presiden yang menyebut tidak boleh ada pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK. Dalam UU kepolisian, Kurnia menyebut sudah jelas tertulis jika Presiden adalah atasan dari Polri.

Sudah lebih dari tujuh hari perintah Presiden jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tetapi tidak ada produk hukum untuk batalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian tersebut. (Knu)

Baca Artikel Asli