Kapolri: Aksi 505 Tak Perlu

Rabu, 03 Mei 2017 - Yohannes Abimanyu

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi damai 505 yang digagas GNPF-MUI ke Gedung Mahkamah Agung (MA) menuntut independensi majelis hakim dalam kasus penistaan agama tak perlu dilakukan.

"Saya likir tak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku, dalam UU memang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sebagai bagian dari negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang, ada 4 batasan yang tidak diperbolehkan saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

Pertama, massa tidak boleh mengganggu ketertiban publik. Kedua, tidak boleh menggangu hak asasi orang lain.

Ketiga, dalam menyampaikan aspirasinya, massa tidak boleh menghujat dan harus sesuai etika dan moral. Terakhir, massa harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Itu juga diatur pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998. Jadi kalau melakukan unjuk rasa, damai, silakan saja tapi jangan sampai melanggar pasal 6," kata Tito.

Untuk itu, Tito mengimbau silakan siapapun menyampaikan pendapat. Namun, harus dilakukan dengan tertib.

"Kalau yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang pasti akan mengganggu ketertiban publik. Menggagu jalan, menutup jalan dan lain-lain. Untuk itu yang tidak perlu gak usah hadir," kata Tito. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan