Kapolri: Aksi 505 Tak Perlu


Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi damai 505 yang digagas GNPF-MUI ke Gedung Mahkamah Agung (MA) menuntut independensi majelis hakim dalam kasus penistaan agama tak perlu dilakukan.
"Saya likir tak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku, dalam UU memang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sebagai bagian dari negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang, ada 4 batasan yang tidak diperbolehkan saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
Pertama, massa tidak boleh mengganggu ketertiban publik. Kedua, tidak boleh menggangu hak asasi orang lain.
Ketiga, dalam menyampaikan aspirasinya, massa tidak boleh menghujat dan harus sesuai etika dan moral. Terakhir, massa harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Itu juga diatur pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998. Jadi kalau melakukan unjuk rasa, damai, silakan saja tapi jangan sampai melanggar pasal 6," kata Tito.
Untuk itu, Tito mengimbau silakan siapapun menyampaikan pendapat. Namun, harus dilakukan dengan tertib.
"Kalau yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang pasti akan mengganggu ketertiban publik. Menggagu jalan, menutup jalan dan lain-lain. Untuk itu yang tidak perlu gak usah hadir," kata Tito. (Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
