Kapolri: Aksi 505 Tak Perlu
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai aksi damai 505 yang digagas GNPF-MUI ke Gedung Mahkamah Agung (MA) menuntut independensi majelis hakim dalam kasus penistaan agama tak perlu dilakukan.
"Saya likir tak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku, dalam UU memang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sebagai bagian dari negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang, ada 4 batasan yang tidak diperbolehkan saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
Pertama, massa tidak boleh mengganggu ketertiban publik. Kedua, tidak boleh menggangu hak asasi orang lain.
Ketiga, dalam menyampaikan aspirasinya, massa tidak boleh menghujat dan harus sesuai etika dan moral. Terakhir, massa harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Itu juga diatur pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998. Jadi kalau melakukan unjuk rasa, damai, silakan saja tapi jangan sampai melanggar pasal 6," kata Tito.
Untuk itu, Tito mengimbau silakan siapapun menyampaikan pendapat. Namun, harus dilakukan dengan tertib.
"Kalau yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang pasti akan mengganggu ketertiban publik. Menggagu jalan, menutup jalan dan lain-lain. Untuk itu yang tidak perlu gak usah hadir," kata Tito. (Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api