Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data

Jumat, 24 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor pusat mereka.

Penggeledahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi pada periode tahun 2022.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut murni untuk kepentingan pengumpulan data dalam rangka proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga:

Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

"Intinya nyari data saja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan," ujar Djaka Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME.

Respon Kementerian Keuangan dan Status Penyidikan

Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi proses hukum ini dengan tenang. Menurutnya, kasus yang merujuk pada kejadian dua tahun silam (2022) tersebut harus dibiarkan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Itu kan (terkait kasus) 2022, biar saja," kata Purbaya.

Baca juga:

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi ekspor POME ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan