Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kantor Swasta Mulai Terapkan Denda Karyawan Tak Bermasker Rp250 Ribu

Wisnu Cipto - Kamis, 28 Januari 2021

MerahPutih.com - Sedikitnya dua kantor perusahaan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.

Baca Juga:

Tak Sembarang Masker Bisa Cegah Penularan Virus Corona!

"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," kata Febriadhitya, saat dikonfirmasi soal penerapan sanksi di Surabaya, Kamis (28/1).

Menurut dia, timnya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jannah saat memproduksi masker transparan. (Foto: Net/IST)

Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).

"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya, dilansir Antara.

Ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.

Setelah kantor tersebut menjalani asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," tutup jubir yang juga Kabag Humas Pemkot Surabaya itu. (*)

Baca Juga:

Tiga Masker Konyol yang Dipakai Guna Menangkal Corona

Baca Artikel Asli