Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen
Senin, 21 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari lonjakan kasus di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Baca Juga
PPKM Mikro Diperketat, Ini Aturan Baru Buka Tutup Mal dan Rumah Makan
Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor.
Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Selama PPKM mikro yang diperketat ini, pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online.
Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik ini fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik.

Di mana jika berada di zona merah maka ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dari yang sebelumnya maksimal 50 persen.
“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda. dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6)
Selain itu Airlangga juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai dengan kondisi aman.
“Dan zona lainnya, tentu ini ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun Seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas,” ujarnya.
Sementara untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Knu)
Baca Juga