Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kantor BPJS Bakal Digeruduk Buruh karena Dianggap Menaikan Tarif yang Memberatkan

Zulfikar Sy - Rabu, 05 Februari 2020

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi naik per 1 Januari 2020 lalu. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah segera membatalkan kenaikan tersebut.

Sikap penolakan ini akan disuarakan KSPI melalui aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020. Demikian disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal.

Baca Juga:

Iuran Memberatkan, Ribuan Warga Ramai-Ramai Ajukan Penurunan Kelas BPJS Kesehatan

“Seharusnya pemerintah konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Karena dari kenaikan penerima bantuan iuran, serta kenaikan kelas 1 dan 2, sudah bisa digunakan untuk menutupi defisit,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (5/2).

Menurut Said Iqbal, setidaknya ada lima alasan mengapa pihaknya menokak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh. Sebagai contoh, untuk peserta kelas 3 rencananya naik dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan mereka harus membayar Rp210 ribu.

Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar Rp4,2 juta, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain.

Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp1 juta, satu keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya lebih dari 20 persen dari penghasilan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Warga mengantre pendaftaran BPJS Kesehatan Cabang Solo, Jawa Tengah, Senin (9/12). (MP/Ismail)
Warga mengantre pendaftaran BPJS Kesehatan Cabang Solo, Jawa Tengah, Senin (9/12). (MP/Ismail)

Tentu saja hal ini akan sangat memberatkan. Apalagi, itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali.

Dengan kata lain, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.

Kedua, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. Ia bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan. Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut. Apalagi hak sehat adalah hak rakyat.

Sebagai hak rakyat, maka tugas pemerintah adalah memberikan hak tersebut. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat.

Baca Juga:

Klaim Membengkak, DPRD Kota Surabaya Desak BPJS Kesehatan Segera Lunaskan

Ketiga, setiap tahun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan. Sebagaimana kita ketahui, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya 5% dari upah. Di mana 4% dibayarkan pengusaha dan 1% dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan.

“Jadi jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan,” pungkasnya.

Keempat, akan terjadi migrasi kepesertaan dari kelas 1 ke kelas 2 atau 3. Apalagi jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal dalam mandatnya, tahun 2019 ini seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kelima, rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. Ketika iuran semakin memberatkan dan akhirnya rakyat tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat,” tutup Iqbal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono menyampaikan bahwa aksi tersebut akan langsung terpusat di depan Kementerian Kesehatan di Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Sragen Terendah di Wilayah Jateng-DIY

Baca Artikel Asli