Kampanye di Sekolah Kini Diperbolehkan, Bawaslu Fokus Edukasi ke Pemilih Pemula

Rabu, 30 Agustus 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komite I DPD RI tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Isi putusan itu yakni membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dalam melakukan penindakan. Apalagi, hal tersebut terjadi di lingkungan tempat pendidikan.

Baca Juga:

Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot

“Fungsi pencegahan akan ditempatkan sebagai upaya utama dengan tujuan untuk mengedukasi pemilih pemula,” ucapnya di Jakarta, Rabu (30/8).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menuturkan, pihaknya memastikan KPU dan Bawaslu agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Khususnya terkait teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu untuk mengawal sepenuhnya kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak,” katanya.

Baca Juga:

Gunakan Konten Kreatif, Mahasiswa UI Kampanyekan Masalah Pernikahan Dini di NTB

Sekadar informasi, MK mengabulkan sebagian objek permohonan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 pada 15 Agustus 2023. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ‘Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’. (Knu)

Baca Juga:

DPR Dorong Bawaslu Lakukan Pengawasan Meski Kampanye di Sekolah Diperbolehkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan