Kamera ETLE Mobile Dinilai Bakal Bingungkan Masyarakat
Minggu, 21 Maret 2021 -
Merahputih.com - Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai 30 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya akan menuai permasalahan ditengah masyarakat.
“Ini sudah biasa. Tetapi, akan ada masalah. Masalahnya, yang ditilang kendaraan apa orangnya harus jelas dong?,” kata Edison, Sabtu (20/3).
Baca Juga:
Tilang Elektronik Bakal Diperluas, Cegah Potensi Penyimpangan
Dia mencotohkan, surat konfirmasi yang ditilang dan dikirim petugas ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK tidak selalu sampai.
“Ini saya di Timur (Jaktim) lalu dikirim ke Selatan (Jaksel) ketika saya mau bayar pajak kendaraan diblokir. Lalu saya tanya mana suratnya?.Dibilang sudah dikirim lalu saya tanya mana?,” ungkap Edison.
Selain itu, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini menilai, aturan pembayaran tilang ETLE tanpa putusan pengadilan. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan di luar negeri.
"Di sini kita bayar tilang dulu sebelum ada putusan pengadilan. Padahal, setelah hakim mengetok palu baru denda tilang yang harus dibayar,” pungkas Edison.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 30 ETLE mobile yang dilaunching terdiri dari helmet cam, dash cam, dan juga body cam.
Alat ini akan bekerja selama 4 jam. Alat itu juga akan merekam pelanggaran lantas lalu lalu buktinya diserahkan ke kantor pusat pemantauan yang ada di gedung TMC Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Dalam sepekan petugas akan mengirimkan surat keterangan pelanggaran ke kediaman pengendara untuk selanjutnya dilakukan pembayaran denda tilang. Pasalnya, bila tidak dilakukan pembayaran maka STNK tidak bisa diproses untuk pembayaran pajak, dan tentunya akan diblokir.
“Kita akan blokir STNK-nya dan ketika yang bersangkutan bayar pajak, dia harus bayar pajak plus denda tilangnya,” pungkas mantan Direktur Binmas Polda Metro Jaya ini. (Knu)