Kamera ETLE Mobile Dinilai Bakal Bingungkan Masyarakat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 21 Maret 2021
Kamera ETLE Mobile Dinilai Bakal Bingungkan Masyarakat

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai 30 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya akan menuai permasalahan ditengah masyarakat.

“Ini sudah biasa. Tetapi, akan ada masalah. Masalahnya, yang ditilang kendaraan apa orangnya harus jelas dong?,” kata Edison, Sabtu (20/3).

Baca Juga:

Tilang Elektronik Bakal Diperluas, Cegah Potensi Penyimpangan

Dia mencotohkan, surat konfirmasi yang ditilang dan dikirim petugas ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK tidak selalu sampai.

“Ini saya di Timur (Jaktim) lalu dikirim ke Selatan (Jaksel) ketika saya mau bayar pajak kendaraan diblokir. Lalu saya tanya mana suratnya?.Dibilang sudah dikirim lalu saya tanya mana?,” ungkap Edison.

Selain itu, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini menilai, aturan pembayaran tilang ETLE tanpa putusan pengadilan. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan di luar negeri.

"Di sini kita bayar tilang dulu sebelum ada putusan pengadilan. Padahal, setelah hakim mengetok palu baru denda tilang yang harus dibayar,” pungkas Edison.

Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 30 ETLE mobile yang dilaunching terdiri dari helmet cam, dash cam, dan juga body cam.

Alat ini akan bekerja selama 4 jam. Alat itu juga akan merekam pelanggaran lantas lalu lalu buktinya diserahkan ke kantor pusat pemantauan yang ada di gedung TMC Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Kapolri Listyo Turunkan Denda Tilang

Dalam sepekan petugas akan mengirimkan surat keterangan pelanggaran ke kediaman pengendara untuk selanjutnya dilakukan pembayaran denda tilang. Pasalnya, bila tidak dilakukan pembayaran maka STNK tidak bisa diproses untuk pembayaran pajak, dan tentunya akan diblokir.

“Kita akan blokir STNK-nya dan ketika yang bersangkutan bayar pajak, dia harus bayar pajak plus denda tilangnya,” pungkas mantan Direktur Binmas Polda Metro Jaya ini. (Knu)

#E-Tilang #Video Tilang #Polisi Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Petugas menyatakan KIR mobil yang dikendarai Sule sudah habis masa berlakunya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Hukuman tilang terbaru kini sedang ramai diperbincangkan. Kabarnya, kendaraan akan langsung disita oleh Polisi.
Soffi Amira - Selasa, 18 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Lifestyle
Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk
Suga BTS ditilang karena mengemudi saat mabuk. Namun, tidak ada yang terluka dan kerusakan properti dalam insiden ini.
Soffi Amira - Rabu, 07 Agustus 2024
Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Bagikan