Kakak Kandung Cak Imin Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Rabu, 25 Juli 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.

Sebagaimana diketahui, Abdul Halim adalah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

Selain menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim juga menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur. Belum diketahui pasti kaitan Abdul Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman.

Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan