KAI Operasikan 56 KA Tambahan saat Libur Akhir Tahun, Tiket Sudah Bisa Dipesan

Rabu, 23 November 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Animo masyarakat untuk berpergian saat libur akhir tahun (Natal dan Tahun Baru 2023) diprediksi bakal tinggi.

Terkait hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengoperasikan 56 kereta api (KA) tambahan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 untuk periode keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Baca Juga

KAI Daop 4 Semarang Operasikan 12 Kereta Tambahan saat Libur Akhir Tahun

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, total KAI menambah 513.348 tempat duduk atau rata-rata 28.519 tempat duduk per hari.

Sambung Joni, KA tambahan tersebut tersedia untuk perjalanan relasi favorit seperti Jakarta-Solo pp, Jakarta-Surabaya pp, Bandung-Purwokerto pp, Yogyakarta-Surabaya pp, dan lainnya.

"Tiket KA tambahan tersebut sudah dapat dipesan mulai 22 November melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya," kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/11).

Sementara itu, penjualan tiket kereta api reguler Nataru saat ini masih tersedia. Sejak dibuka pada 7 November 2022, tiket KA Jarak Jauh pada masa Nataru yang telah dijual sampai dengan 22 November 2022 adalah sebanyak 184.821 tiket.

Baca Juga

KAI Cirebon Sediakan 82.422 Tiket pada Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru

Jumlah tersebut masih akan bertambah, karena penjualan masih terus berlangsung. KAI berharap masyarakat dapat segera memesan tiket dari jauh-jauh hari, karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia. Pada masa Nataru ini, KAI menjual tiket mulai H-45 Keberangkatan.

Kata Joni, kareta api tambahan disediakan agar pelanggan lebih leluasa dalam memilih jadwal keberangkatan dari jauh-jauh hari. Hadirnya KA Tambahan tersebut menunjukkan kesiapan KAI dalam menyediakan sarana transportasi bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan di masa Nataru ini.

KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api. Untuk menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, pelanggan berusia 18 tahun ke atas harus telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dan pelanggan usia 6-17 telah vaksin kedua, sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. (Knu)

Baca Juga

KAI Segera Terapkan Teknologi Pengenal Wajah di Stasiun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan