Kadis Kebudayaan Jakarta Segera Dinonaktifkan Karena Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Kamis, 19 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, pada Rabu (18/12) terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buka suara terkait anak buahnya di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI yang tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
Pj Teguh mengatakan, pihaknya belum menonaktifkan Kepala Disbud Jakarta Henry Wardhana hingga Kamis (18/12). Menurut Teguh, proses penonaktifan masih dalam proses.
"Ya kan pagi ini saya langsung ke sini (Cipinang, Jakarta Timur) dari rumah, malam tadi kan belum dinonaktifkan. InsyaAllah, itu (menonaktifkan Iwan) kan proses sekarang ya," kata Pj Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
Baca juga:
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Teguh mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali terkait rencana penonaktifan Iwan. Hasil koordinasi, ia memang hendak menonaktifkan Iwan.
"Kami tadi sudah menyampaikan, semalam dan tadi, kami juga sudah bicara dengan Sekda (Marullah) insyaAllah itu (menonaktifkan Iwan) akan menjadi pertimbangan yang matang," papar dia.
Penonaktifan itu, kata Teguh, agar Iwan bisa fokus menjalani pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus korupsi Disbud Jakarta senilai Rp 150 miliar.
"Paling tidak (penonaktifan) untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas [Iwan] untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut (kasus dugaan korupsi Rp150 miliar)," ucapnya. (Asp)