Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kabid Operasional Dinas Kebersihan Cs Dihukum 1 Tahun Penjara

Noer Ardiansjah - Jumat, 07 Juli 2017

Kabid Operasional Dinas Kebersihan Medan Habib Fadillah Lubis dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Main Munte, yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7), menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan memungut uang dengan cara menggandakan voucher bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah.

Selain Habib, dalam persidangan yang sama juga menghukum enam terdakwa lainnya dengan hukuman yang sama. Keenamnya yakni Kepala UPT TPA Terjun, Sutikono, Staf Operasional, Ali Sakti, serta pegawai honorer M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, dan Muhammad Iqbal serta Sulaiman Wazid yang merupakan karyawan SPBU.

Majelis hakim menyebutkan para terdakwa melanggar program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Manurut hakim, ketujuh terdakwa secara sah dan meyakin bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim juga memerintahkan enam terdakwa membayar uang pengganti dalam kasus ini.

Terdakwa, Habib Fadillah Lubis diperintahkan membayar UP sebesar Rp15 juta, Sutikno sebesar Rp6 juta, Ali Sakti sebesar Rp4 juta, M Kamil Hasan Harahap harus membayar Rp10 juta, Muhammad Iqbal UP sebesar Rp5 juta, dan Sulaiman Wazid sebesar Rp10 juta. Sedangkan Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut. Ketujuh terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara.

JPU pun mengaku pikir-pikir atas putusan itu. Tetapi para terdakwa yang selama berjalannya sidang hanya menundukkan kepala, langsung menerima setelah majelis hakim selesai membacakan putusan tersebut.

Ketujuh terdakwa diketahui bersama-sama memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali, tetapi hanya sekali dilaksanakan.

Sedangkan, voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini juga bermula dari laporan adanya pungutan liar di dinas tersebut. Setelah itu, empat pegawai dinas kebersihan pada 17 November 2016 tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kantor Dinas Kebersihan Pemkot Medan. Polisi menyita uang tunai Rp9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan ada keterlibatan Kabis Operasiobal Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU. Dari penyelidikan dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp61,6 juta.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan

Baca Artikel Asli