Kabid Operasional Dinas Kebersihan Cs Dihukum 1 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 07 Juli 2017
Kabid Operasional Dinas Kebersihan Cs Dihukum 1 Tahun Penjara

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kabid Operasional Dinas Kebersihan Medan Habib Fadillah Lubis dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Main Munte, yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7), menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan memungut uang dengan cara menggandakan voucher bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah.

Selain Habib, dalam persidangan yang sama juga menghukum enam terdakwa lainnya dengan hukuman yang sama. Keenamnya yakni Kepala UPT TPA Terjun, Sutikono, Staf Operasional, Ali Sakti, serta pegawai honorer M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, dan Muhammad Iqbal serta Sulaiman Wazid yang merupakan karyawan SPBU.

Majelis hakim menyebutkan para terdakwa melanggar program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Manurut hakim, ketujuh terdakwa secara sah dan meyakin bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim juga memerintahkan enam terdakwa membayar uang pengganti dalam kasus ini.

Terdakwa, Habib Fadillah Lubis diperintahkan membayar UP sebesar Rp15 juta, Sutikno sebesar Rp6 juta, Ali Sakti sebesar Rp4 juta, M Kamil Hasan Harahap harus membayar Rp10 juta, Muhammad Iqbal UP sebesar Rp5 juta, dan Sulaiman Wazid sebesar Rp10 juta. Sedangkan Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut. Ketujuh terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara.

JPU pun mengaku pikir-pikir atas putusan itu. Tetapi para terdakwa yang selama berjalannya sidang hanya menundukkan kepala, langsung menerima setelah majelis hakim selesai membacakan putusan tersebut.

Ketujuh terdakwa diketahui bersama-sama memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali, tetapi hanya sekali dilaksanakan.

Sedangkan, voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini juga bermula dari laporan adanya pungutan liar di dinas tersebut. Setelah itu, empat pegawai dinas kebersihan pada 17 November 2016 tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kantor Dinas Kebersihan Pemkot Medan. Polisi menyita uang tunai Rp9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan ada keterlibatan Kabis Operasiobal Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU. Dari penyelidikan dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp61,6 juta.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bagikan