Kabid Operasional Dinas Kebersihan Cs Dihukum 1 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 07 Juli 2017
Kabid Operasional Dinas Kebersihan Cs Dihukum 1 Tahun Penjara

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kabid Operasional Dinas Kebersihan Medan Habib Fadillah Lubis dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Main Munte, yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7), menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan memungut uang dengan cara menggandakan voucher bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah.

Selain Habib, dalam persidangan yang sama juga menghukum enam terdakwa lainnya dengan hukuman yang sama. Keenamnya yakni Kepala UPT TPA Terjun, Sutikono, Staf Operasional, Ali Sakti, serta pegawai honorer M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, dan Muhammad Iqbal serta Sulaiman Wazid yang merupakan karyawan SPBU.

Majelis hakim menyebutkan para terdakwa melanggar program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Manurut hakim, ketujuh terdakwa secara sah dan meyakin bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim juga memerintahkan enam terdakwa membayar uang pengganti dalam kasus ini.

Terdakwa, Habib Fadillah Lubis diperintahkan membayar UP sebesar Rp15 juta, Sutikno sebesar Rp6 juta, Ali Sakti sebesar Rp4 juta, M Kamil Hasan Harahap harus membayar Rp10 juta, Muhammad Iqbal UP sebesar Rp5 juta, dan Sulaiman Wazid sebesar Rp10 juta. Sedangkan Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut. Ketujuh terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara.

JPU pun mengaku pikir-pikir atas putusan itu. Tetapi para terdakwa yang selama berjalannya sidang hanya menundukkan kepala, langsung menerima setelah majelis hakim selesai membacakan putusan tersebut.

Ketujuh terdakwa diketahui bersama-sama memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali, tetapi hanya sekali dilaksanakan.

Sedangkan, voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini juga bermula dari laporan adanya pungutan liar di dinas tersebut. Setelah itu, empat pegawai dinas kebersihan pada 17 November 2016 tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kantor Dinas Kebersihan Pemkot Medan. Polisi menyita uang tunai Rp9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan ada keterlibatan Kabis Operasiobal Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU. Dari penyelidikan dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp61,6 juta.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan

#Kasus Korupsi #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Bagikan