Kabareskrim Ungkap Peristiwa Pembakaran Bendera Tidak Akan Terjadi, Jika...
Jumat, 26 Oktober 2018 -
MerahPutih.Com - Peristiwa pembakaran bendera masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak kepolisian bersikukuh bahwa bendera yang dibakar anggota Banser itu merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sementara sebagian masyarakat menyebut bahwa itu bendera Tauhid.
Di tengah pertentangan pendapat soal bendera itu, Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan bahwa peristiwa pembakaran bendera tersebut tidak akan terjadi bila Uus Sukmana tidak datang dan mengibarkan bendera HTI pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, beberapa waktu lalu.
"Ini sebuah insiden. Jika Saudara Uus tidak datang atau datang tapi tidak mengibarkan bendera itu maka tidak akan terjadi pembakaran (bendera)," kata Komjen Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Uus, pembawa bendera yang menyelinap ke acara itu, mengetahui bahwa bendera yang dibawanya itu merupakan bendera ormas HTI.
"Dalam pemeriksaan, disampaikan bahwa bendera yang dikibarkannya bendera HTI," ungkapnya.

Sementara para pelaku pembakaran bendera, menurut Arief, bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat.
"Pada intinya perbuatan pembakaran tidak memenuhi unsur niat buruk karena dilakukan secara spontan karena adanya aksi Saudara Uus," tuturnya.
Menurut Komjen Arief Sulistyanto sebagaimana dilansir Antara , dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan di antaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih.
Selain itu, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut, menurut dia, sesuai aturan diantaranya yakni menekankan pada sikap toleransi antaragama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri.
"Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Pesan HSN membawa kedamaian dan kesejukan," ujarnya.
Namun, di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana masuk ke lokasi acara.
"Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," ucapnya, menjelaskan.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dilarang pemerintah.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Eks Napi Koruptor Jadi Wagub, Golkar Percaya Hitung-hitungan Politik Gerindra