Kabareskrim Bantah Lakukan Sweeping Produk SNI
Jumat, 30 Oktober 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar menegaskan tidak ada sweeping (penyisiran) produk kepada para pemilik toko di pasar tradisional maupun non tradisional yang menjual barang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kalau ada berita operasi, saya titip jadi memang tidak ada, kalau ada informasikan kepada kepolisian," tegas Anang Iskandar dalam media briefing yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI, di Jalan M I Ridwan Rais, Jakata Pusat, Jumat,(30/10).
Anang Iskandar menambahkan memang ada perintah dari atasannya untuk melindungi produk dalam negeri. Supaya produk dalam negeri dapat bersaing.
"Memang Kapolri (Badrodin Haiti) memerintahkan kepada saya bahwa kita harus melindungi produk dalam negeri, kita harus memiliki daya saing dengan penguatan dalam negeri, makanya jangan sampai ada kebocoran impor baik hal impor, ilegalnya karena arbitrasi ataupun karena penyelundupan lewat pelabuhan tikus," kata Kabareskrim.
Namun perlindungan yang diintruksikan kepadanya bukan dalam tindakan reprensif.
"Tapi kita tidak dalam reprensif, sekarang ini kita dalam rangka sosialisasi dalam rangka menjaga produk kita yang memiliki daya saing tinggi jangan sampai ada penyelundupan barang masuk secara ilegal maupun lewat pelabuhan tikus," pungkas Anang Iskandar. (Rfd)
Baca Juga: