Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersedia mendengar masukan dari para pemimpin redaksi (pemred) media massa terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini juga menyangkut pasal 253 ayat 3 yang isinya larangan siaran langsung persidangan di meja hijau.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
"Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Habiburokhman.
Habiburrokhman menegaskan, bahwa Komisi III membuka pintu untuk RDPU khusus pada masa sidang berikutnya. Sebab, masa sidang periode sekarang akan tuntas pada 25 november 2025.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Waketum Partai Gerindra ini bakal menerima usulan dan pandangan dari media massa menyangkut pengaturan peliputan persidangan.
"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," ujarnya.
Habiburrokhman juga menjelaskan pasal soal pelarangan liputan sidang tanpa izin tersebut bertujuan supaya saksi yang belum memberikan kesaksian tak terpengaruh. Apalagi, dengan pernyataan saksi yang tengah disampaikan dalam persidangan.
"Jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin ke saksiannya, nah itu gak bisa dapet, hakim gak bisa dapet pengakuan yang genuine," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
DPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI