Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang


Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersedia mendengar masukan dari para pemimpin redaksi (pemred) media massa terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini juga menyangkut pasal 253 ayat 3 yang isinya larangan siaran langsung persidangan di meja hijau.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
"Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Habiburokhman.
Habiburrokhman menegaskan, bahwa Komisi III membuka pintu untuk RDPU khusus pada masa sidang berikutnya. Sebab, masa sidang periode sekarang akan tuntas pada 25 november 2025.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Waketum Partai Gerindra ini bakal menerima usulan dan pandangan dari media massa menyangkut pengaturan peliputan persidangan.
"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," ujarnya.
Habiburrokhman juga menjelaskan pasal soal pelarangan liputan sidang tanpa izin tersebut bertujuan supaya saksi yang belum memberikan kesaksian tak terpengaruh. Apalagi, dengan pernyataan saksi yang tengah disampaikan dalam persidangan.
"Jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin ke saksiannya, nah itu gak bisa dapet, hakim gak bisa dapet pengakuan yang genuine," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
DPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP

Sebut Pidato Prabowo Cerminkan Sosok Negarawan, DPR: Mau Puji Presiden Terdahulu hingga Akui Persoalan yang Terjadi

KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji
