Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang


Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersedia mendengar masukan dari para pemimpin redaksi (pemred) media massa terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini juga menyangkut pasal 253 ayat 3 yang isinya larangan siaran langsung persidangan di meja hijau.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
"Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Habiburokhman.
Habiburrokhman menegaskan, bahwa Komisi III membuka pintu untuk RDPU khusus pada masa sidang berikutnya. Sebab, masa sidang periode sekarang akan tuntas pada 25 november 2025.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Waketum Partai Gerindra ini bakal menerima usulan dan pandangan dari media massa menyangkut pengaturan peliputan persidangan.
"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," ujarnya.
Habiburrokhman juga menjelaskan pasal soal pelarangan liputan sidang tanpa izin tersebut bertujuan supaya saksi yang belum memberikan kesaksian tak terpengaruh. Apalagi, dengan pernyataan saksi yang tengah disampaikan dalam persidangan.
"Jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin ke saksiannya, nah itu gak bisa dapet, hakim gak bisa dapet pengakuan yang genuine," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
DPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP

Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman

DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
