Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN buat 33 Ribu Orang

Rabu, 24 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf memastikan lebih dari 33.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia bakal diangkat pemerintah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini kabar baik bagi para pendamping PKH di berbagai daerah,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, dalam keterangannya kepada media, dikutip Rabu (24/9).

Mensos menegaskan keputusan pengangkatan menjadi ASN itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kapasitas pendamping PKH supaya kerjanya lebih terukur.

Baca juga:

Gus Ipul Soroti Kinerja Pendamping PKH, Harus Cocokan Data dengan Kondisi Lapangan

Gus Ipul juga memastikan kabar baik itu bakal segera tercapai karena menjadi komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pendamping PKH yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat hingga di tapak bawah.

“Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” tandas Mensos, dilansir Antara.

PKH sendiri termasuk program bantuan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang ada di Indonesia.

Baca Juga:

33 Ribu Pendamping PKH Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bansos Diduga Salah Sasaran

8 Tugas Pokok Pendamping PKH

Dikutip dari laman Kemensos, Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat PKH. Berikut adalah beberapa tugas pendamping PKH.

  1. Menyusun rencana kerja PKH yang ada di wilayah dampingannya.
  2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan juga masyarakat umum.
  3. Melakukan pemetaan dan juga organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis.
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang pertemuan bulanan P2K2, meliputi validasi penyaluran bantuan, dan KPM mandiri.
  5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti KIS, BPNT, KIP, bantuan sosial/subsidi lainnya.
  6. Melakukan pendampingan PKH melalui meditasi, fasilitasi, dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada coordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Dinas Sosial Kabupaten/kota secara berkala dan koordinator Kabupaten/Kota.

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan