Juni Ini Pelat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih Bakal Diterapkan
Kamis, 02 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan segera dilihat di jalanan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menyebut, pelat nomor putih mulai diberlakukan pada Juni 2022 ini. Pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru dan yang masa pajak 5 tahunan sudah habis.
Baca Juga:
Korlantas Ingatkan Warga Tidak Beli Pelat Nomor Putih Secara Online
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu (1/6).
Taslim mengatakan, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tutur dia.
Dia menuturkan, hanya kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis yang bisa langsung menggunakan pelat tersebut.
"Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambung dia.
Taslim memaparkan penggunaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih itu ada kaitannya juga dengan kebijakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, yang sudah diberlakukan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apabila ada kendaraan yang menggunakan pelat putih sekarang ini, termasuk pelanggaran.
"Mereka melanggar karena menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bukan Hanya Ganti Warna, Polisi Wacanakan Pemasangan Cip di Pelat Nomor