Bukan Hanya Ganti Warna, Polisi Wacanakan Pemasangan Cip di Pelat Nomor
MerahPutih.com - Polri menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.
Selain perubahan kebijakan tersebut, Polisi mewacana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor. Cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
Baca Juga:
Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Putih Agar Mudah Diawasi
"Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan, tujuan penggunaan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor adalah sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari cip itu nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.
"Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengklaim perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (Knu)
Baca Juga:
Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Putih, Ternyata Ini Alasannya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Catat! Ini Jadwal Penutupan Jalan dan Pengalihan Arus saat Jakarta Running Festival 2025
Presiden Afrika Selatan Kunjungi Indonesia, Cek Jadwal Penutupan Jalan di Jakarta