Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Putih Agar Mudah Diawasi
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga
Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Putih, Ternyata Ini Alasannya
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Kamera e-TLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I.
"Padahal hasil tangkapan kamera e-TLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," terang Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, seperti dikutip dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (21/8).
"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," katanya.
Menurut dia, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Sementara itu, dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Adapun rincian warnanya sebagai berikut:
1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
3. Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan. (Knu)
Baca Juga
Warna Pelat Nomor Kendaraan Dibedakan, Biaya PNBP Tak Berubah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol