Judicial Review UU Pemilu Tunggu Pengesahan Pemerintah
Sabtu, 22 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Partai Golkar tak mempermasalahkan jika ada elemen masyarakat yang akan melakukan judicial review UU Pemilu. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Kita serahkan kepada masyarakat untuk judicial review dan kita hormati itu," ujar anggota Pansus Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/7).
Namun, Ace mengingatkan mengenai prosedur mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Disebutkan, judicial review harus menunggu UU Pemilu disahkan Pemerintah.
"Sekarang tinggal tunggu pemerintah untuk sahkan. Saat keluar, masyarakat bisa ajukan judicial review," kata Ace.
Ketua Pansus UU Pemilu, Lukman Edy sependapat dengan Ace. Ia menilai seharusnya tidak ada perdebatan di dalam rapat paripurna dalam menentukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Seharusnya perdebatan tidak di DPR. Kita dorong ke MK yang secara konstitusi menafsirkan UU," kata Lukman Edy.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dengan opsi A, yaitu presidential threshold 20-25 persen. Sebanyak empat fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tidak setuju melakukan aksi Walk Out. (Ayp)
Baca juga berita tentang UU Pemilu di: Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi Walk Out