Jubir KPK Bicara soal Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suaminya

Kamis, 01 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/8).

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Tessa mengungkapkan bahwa Ita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sedangkan Alwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terperiksa. Tessa tidak menjawab saat dikonfirmasi status tersangka keduanya.

“Yang jelas yang bersangkutan (AB) hadir sebagai terperiksa. HGR yang bersangkutan sebagai saksi,” ungkapnya.

Baca juga:

Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK

Alwin dan Ita diperiksa terkait tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kemudian yang kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan yang ketiga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Seusai diperiksa Ita enggan membicarakan materi pemeriksaannya. Ita menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.

"Hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," kata Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca juga:

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Hadiri Pemeriksaan KPK

Sementara Alwin memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK. Saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya, Alwin menutup rapat mulutnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu memilih menghindari wartawan yang menunggunya di lobi gedung KPK, dengan jalan bergegas tanpa berkomentar apa pun.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Alwin. Ia sebelumnya sudah diperiksa pada Selasa (30/7). Seusai diperiksa, kader PDIP itu mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu yakni, Ita, Alwin, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar.

Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan