Jual Sabu-sabu, Pengurus Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Selasa, 25 April 2017 - Noer Ardiansjah

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, membekuk seorang pengurus rumah tangga yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Pelaku memang benar seorang pengurus rumah tangga dan dia tertangkap tangan menjual sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin (24/4).

Dia mengatakan, pelaku dibekuk pada Kamis (20/4) siang, sekitar pukul 11.40 WITA, saat pelaku berada di Jalan Pekapuran A RT11 RW02 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan dari hasil penyidikan, pelaku diketahui bernama Warnah (30) merupakan seorang warga Jalan Pekapuran A Gang Damai Kelurahan Sungai Baru.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dan uang tunai sebesar Rp200.000," katanya seperti dilansir dari Antaranews.

Pria yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, pelaku sudah lama masuk dalam target operasi dan berhasil dibekuk beserta barang bukti kejahatannya.

"Karena tertangkap tangan berserta barang bukti maka polisi langsung membawa wanita tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Hasil pemeriksaan sementara, Warnah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan