JPU Tuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara
Jumat, 28 Juni 2024 -
MerahPutih.com- Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri) berbincang dengan Kuasa Hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (28/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak membacakan surat tuntutan setebal 1.576 halaman dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK tersebut menuntut agar hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK. (MP/Didik Setiawan).