JPU Tuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara

MerahPutih.com- Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri) berbincang dengan Kuasa Hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (28/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak membacakan surat tuntutan setebal 1.576 halaman dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).Jaksa KPK tersebut menuntut agar hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
