JPU Tak Singgung Soal Nama Hilang dalam Dakwaan, Ini Respons Kuasa Hukum Setnov

Kamis, 28 Desember 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya menyesali Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menanggapi soal hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan kliennya.

“Kami mencermati betul tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum, dan kami sudah menduga penuntut umum KPK tidak menyentuh soal nama-nama hilang itu,” kata Firman usai persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Puluhan nama penerima aliran "uang panas" e-KTP menghilang dalam dakwaan Setnov. Namun, menurut pihak KPK, hilangnya nama-nama tersebut karena ingin fokus pada perbuatan yang diduga dilakukan Setnov.

Tim kuasa hukum Setnov juga sempat mempersoalkan adanya perbedaan dalam dakwaan Setnov dengan terpidana perkara e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hal tersebut dilampirkan dalam eksepsi yang dibacakan pada 20 Desember 2017 lalu.

“Kami sangat menyesalkan karena transparansi keadilan itu penting. Dan ini berkaitan dengan soal keadilan yang nama-nama hilang itu harus ada penjelasannya,” tandas Firman.

Namun dalam jawaban atas eksepsi penasihat hukum Setnov, JPU pada KPK tak menyinggung soal hilangnya nama-nama tersebut. Padahal, kata Firman, pihaknya menanti tanggapan Jaksa atas nama-nama politikus yang diduga sebagai penerima bancakan e-KTP tersebut dalam persidangan hari ini.

"Tadi argumennya (jaksa) splitting fokus saja dengan perkara ini. Tapi mengatakan ini ada kaitannya dengan perkara-perkara lain karena ini kasus e-KTP," tegas dia.

Karena itu, menurut Firman, saat ini KPK sedang bingung untuk menempatkan posisi nama-nama politikus yang hilang tersebut. Padahal, sambung Firman, perlu ada transparansi soal keterlibatan sejumlah pihak penerima uang e-KTP.

"Jadi apa anomalinya, pendapat yang disampaikan KPK itu menunjukan KPK gamang di dalam transaparansi hilangnya nama-nama itu," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sidang e-KTP, JPU KPK: Audit BPKP Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan