JPU Tak Singgung Soal Nama Hilang dalam Dakwaan, Ini Respons Kuasa Hukum Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Desember 2017
JPU Tak Singgung Soal Nama Hilang dalam Dakwaan, Ini Respons Kuasa Hukum Setnov

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya menyesali Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menanggapi soal hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan kliennya.

“Kami mencermati betul tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum, dan kami sudah menduga penuntut umum KPK tidak menyentuh soal nama-nama hilang itu,” kata Firman usai persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Puluhan nama penerima aliran "uang panas" e-KTP menghilang dalam dakwaan Setnov. Namun, menurut pihak KPK, hilangnya nama-nama tersebut karena ingin fokus pada perbuatan yang diduga dilakukan Setnov.

Tim kuasa hukum Setnov juga sempat mempersoalkan adanya perbedaan dalam dakwaan Setnov dengan terpidana perkara e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hal tersebut dilampirkan dalam eksepsi yang dibacakan pada 20 Desember 2017 lalu.

“Kami sangat menyesalkan karena transparansi keadilan itu penting. Dan ini berkaitan dengan soal keadilan yang nama-nama hilang itu harus ada penjelasannya,” tandas Firman.

Namun dalam jawaban atas eksepsi penasihat hukum Setnov, JPU pada KPK tak menyinggung soal hilangnya nama-nama tersebut. Padahal, kata Firman, pihaknya menanti tanggapan Jaksa atas nama-nama politikus yang diduga sebagai penerima bancakan e-KTP tersebut dalam persidangan hari ini.

"Tadi argumennya (jaksa) splitting fokus saja dengan perkara ini. Tapi mengatakan ini ada kaitannya dengan perkara-perkara lain karena ini kasus e-KTP," tegas dia.

Karena itu, menurut Firman, saat ini KPK sedang bingung untuk menempatkan posisi nama-nama politikus yang hilang tersebut. Padahal, sambung Firman, perlu ada transparansi soal keterlibatan sejumlah pihak penerima uang e-KTP.

"Jadi apa anomalinya, pendapat yang disampaikan KPK itu menunjukan KPK gamang di dalam transaparansi hilangnya nama-nama itu," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sidang e-KTP, JPU KPK: Audit BPKP Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

#Firman Wijaya #Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan