Sidang e-KTP, JPU KPK: Audit BPKP Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Desember 2017
Sidang e-KTP, JPU KPK: Audit BPKP Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/12).

Jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa Setya Novanto.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung auditor pada BPKP telah diterima atau menjadi best practice pada praktik peradilan tipikor. Merujuk pada ketentuan dan best practice, maka audit BPKP dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Wawan, Kamis (28/12).

Jaksa Wawan, tidak memberikan tanggapan secara panjang lebar mengenai hal tersebut. Pasalnya, wewenang BPKP telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP Pasal 3 huruf (b).

"Wewenang BPKP itu di antaranya audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi," bebernya.

Ketentuan itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 atas nama pemohon Eddi Widiono Suwondo.

"Berdasarkan argumentasi tersebut, maka dapat disimpulkan dalil-dalil penasihat hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan," jelas jaksa Wawan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan Setya Novanto, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail keberatan atas penetapan kerugian negara oleh BPKP. Menurut dia, hanya BPK yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara tersebut. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: JPU: Logika Hukum Kubu Setnov Keliru

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan