Jokowi Siapkan Posisi Wakil Menteri Dalam Negeri tapi Belum Diisi
Kamis, 06 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan menambah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Namun, sampai saat ini posisi tersebut belum terisi.
Aturan Wamendagri tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
Baca Juga
Dalam Perpres itu, nantinya tugas Wamendagri akan membantu Mendagri Tito Karnavian. Wamendagri akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri.
Baca Juga
Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. (*)
Baca Juga