Jokowi Perintahkan Lahan di IKN Gunakan Skema Jual Beli Buat Investor
Rabu, 13 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Penyediaan lahan untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, diperintahkan bisa dipercepat. Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima banyak keluhan dari para investor tentang kecepatan investasi di IKN.
Dalam UU IKN teranyar, menyebut bahwa wilayah darat seluas 252.600 hektare dan wilayah laut mencapai luas 69.769 hektare. Dari luas wilayah darat IKN, kawasan Nusantara nantinya hanya sekitar 56.159 hektare. Sedangkan sisanya seluas 196.501 hektare merupakan kawasan pengembangan IKN.
Baca juga:
Pengamat Prediksi Sosok Potensial Ketum Golkar Bukan Jokowi, tapi Gibran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, Presiden memerintahkan agar lahan bagi investor segera ditetapkan statusnya dengan sistem jual-beli.
"Tadi saran dari Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) yang juga disepakati oleh Bapak Presiden—agar tanahnya dijual (kepada investor), harganya ditetapkan oleh Otorita IKN," kata Basuki seusai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta (13/3).
Namun, kata ia, Presiden menggarisbawahi agar proses percepatan penyediaan lahan bagi investasi di IKN tidak melanggar aturan.
"Itu tadi kalimat beliau: kerja cepat, tidak melanggar aturan. Beliau sendiri yang akan memonitor proses ini ke depan," katanya.
Jokowi juga memerintahkan untuk disediakan desk khusus untuk pengaduan investor serta disiapkan penanggung jawab (person in charge/PIC) untuk berkomunikasi intensif dengan para investor.
"Jadi apakah satu PIC untuk (menangani) satu investor, atau lima investor, atau bahkan 10 investor, sehingga investor bisa berkomunikasi intensif dengan pejabat IKN yang ditunjuk sebagai PIC itu,” kata Basuki.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, nilai investasi di IKN mendekati Rp 49,6 triliun dengan 32 institusi yang sudah melaksanakan groundbreaking pembangunan proyek mereka.
"Tentu akan melanjutkan apa yang sudah di-groundbreaking itu untuk diwujudkan sesegera mungkin. Itu tadi yang investasi ini perlu segera direalisasikan di lapangan sehingga nantinya satu ekosistem yang menyeluruh di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang bisa menjadi model untuk pengembangan IKN selanjutnya,” kata Bambang.
Selama ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Insentif dan kompensasi tersebut diantaranya Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0 persen, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen, Bea masuk sebesar 0 persen, Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0 persen selama 10 tahun.
Baca juga:
Libur Hari Nyepi, Jokowi dan Iriana Ajak Kedua Cucunya Main ke Mall