Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Resmi Ditetapkan Sebagai Capres-Cawapres
Kamis, 20 September 2018 -
MerahPutih.Com - Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Capres-Cawapres di Pilpres 2019.
Penetapan pasangan itu sesuai dengan urutan abjad yakni Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasangan peserta Pilpres 2019 itu di Jakarta, Kamis (20/9).
"Pasangan bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran adalah Ir H Joko Widodo-Prof Dr KH Ma'ruf Amin dan H Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai capres-cawapres," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan hasil rapat pleno KPU RI di Jakarta, Kamis petang.
Penetapan pasangan capres-cawapres itu sesuai surat keputusan KPU No.1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018, 20 SEPT 2018.

"Selanjutnya KPU menyerahkan SK penetapan capres-cawapres kepada Polri untuk menyiapkan pengamanan," jelas Arief Budiman.
Sebagaimana dilansir Antara, pasangan Jokowi-Ma'ruf diusung enam partai peserta Pemilu 2014 yakni PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Hanura, dan didukung tiga partai baru PSI, Perindo, PKPI.
Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga diusung empat partai peserta Pemilu 2014 yaitu Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan didukung satu partai baru yakni Berkarya.
Dua partai peserta pemilu 2019 lain yakni Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang hingga saat ini belum menentukan arah dukungan. Total partai politik nasional peserta Pemilu 2019 berjumlah 16 partai ditambah empat partai lokal Aceh.
Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai capres-cawapres, kedua pasangan capres dan cawapres akan menjalani proses pengundian nomor urut peserta Pilpres yang diselenggarakan KPU RI pada Jumat (21/9) malam, untuk selanjutnya melakukan kampanye perdana mulai Minggu (23/9).(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hasil Survei Terbaru Selisih Suara Prabowo vs Jokowi Makin Tipis