Perpres Izin Reklamasi Jakarta Bisa Gerakan Roda Ekonomi Akibat Dampak Corona
Rabu, 13 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Pengamat kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan pembangunan reklamasi Pulau C, D, G, dan N, di Teluk Jakarta.
Menurut Trubus, Jakarta membutuhkan investor untuk menggerakan roda pemerintahan DKI yang saat ini dalam kondisi lemah di tengah wabah corona. Ia menilai, reklamasi yang sangat menjual untuk menggaet investor untuk berinvestasi di Jakarta.
Baca Juga:
"Kita ini membutuhkan investasi untuk menggerakan roda perekonomian terkait dengan kondisi (corona saat ini)," kata Trubus saat dihubungi merahputtih.com, Selasa (13/5).
Trusbus juga berpendapat orang nomor satu di Indonesia itu izinkan pembangunan 4 pulau reklamasi lantaran melemahnya ekonomi di tanah air khususnya Jakarta. Bidang properti sangat cocok untuk membantu menguatkan perekonomian.
"Iya ada kaitannya (ekonomi lemah dengan Jokowi izinkan pembangunan 4 pulau reklamasi)," jelasnya.
Apalagi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur). Jakarta sudah tidak memadai lagi lahan yang dijadikan investasi di bidang properti selain pembuatan reklamasi di utara.
"Lahan gak mungkin ke Jakarta selatan, ga mungkin ke timur, ga mungkin ke barat juga ga mungkin, yang paling mungkin itu ke utara," terangnya.
Hanya saja, Trubus meminta kepada pemangku kepentingan untuk membuat aturan yang memperbolehkan nelayan di sekitar reklamasi bekerja mengais rezeki mencari ikan seperti sedia kala.
"Bikin aturan sendiri nantinya, artinya perlindung mereka masih tetap mengais rezeki," tuturnya.

Tak hanya 4 pulau, lanjutnya, pemerintah pusat atau pun Pemda DKI untuk mengizinkan 13 pulau lainnya untuk membangun kembali pulau reklamsi agar perekonomian di Jakarta membaik.
"Menurut saya kan ini kan ada izinnya dicabut ya oleh Pemprov DKI. Saya kira supaya kita tetap welcome di tengah lemahnya ekonomi, 13 pulau yang dicabut dihidupkan lagi," pinta dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2019 lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Sebanyak 13 pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Perpres tersebut ditekan Jokowi pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta.
Baca Juga:
Berikut isi Perpes itu: Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan; d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan
Lebih lanjut, dalam aturanyang sama dijelaskan lebih lanjut di pasal 121. Isinya: Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;
Kemudian, c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksuddalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan e. Ketentuan lain meliputi: 1) peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;
2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai denganhasil kajian;
3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan
4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan. (Asp)
Baca Juga: