Perpres Izin Reklamasi Jakarta Bisa Gerakan Roda Ekonomi Akibat Dampak Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Mei 2020
Perpres Izin Reklamasi Jakarta Bisa Gerakan Roda Ekonomi Akibat Dampak Corona

Kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Ancol, Teluk Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (1/12). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan pembangunan reklamasi Pulau C, D, G, dan N, di Teluk Jakarta.

Menurut Trubus, Jakarta membutuhkan investor untuk menggerakan roda pemerintahan DKI yang saat ini dalam kondisi lemah di tengah wabah corona. Ia menilai, reklamasi yang sangat menjual untuk menggaet investor untuk berinvestasi di Jakarta.

Baca Juga:

Keluarga Roy Kiyoshi Ajukan Rehabilitasi

"Kita ini membutuhkan investasi untuk menggerakan roda perekonomian terkait dengan kondisi (corona saat ini)," kata Trubus saat dihubungi merahputtih.com, Selasa (13/5).

Trusbus juga berpendapat orang nomor satu di Indonesia itu izinkan pembangunan 4 pulau reklamasi lantaran melemahnya ekonomi di tanah air khususnya Jakarta. Bidang properti sangat cocok untuk membantu menguatkan perekonomian.

"Iya ada kaitannya (ekonomi lemah dengan Jokowi izinkan pembangunan 4 pulau reklamasi)," jelasnya.

Apalagi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur). Jakarta sudah tidak memadai lagi lahan yang dijadikan investasi di bidang properti selain pembuatan reklamasi di utara.

"Lahan gak mungkin ke Jakarta selatan, ga mungkin ke timur, ga mungkin ke barat juga ga mungkin, yang paling mungkin itu ke utara," terangnya.

Hanya saja, Trubus meminta kepada pemangku kepentingan untuk membuat aturan yang memperbolehkan nelayan di sekitar reklamasi bekerja mengais rezeki mencari ikan seperti sedia kala.

"Bikin aturan sendiri nantinya, artinya perlindung mereka masih tetap mengais rezeki," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam, untuk membahas penanganan pandemi global COVID-19. (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden))
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam, untuk membahas penanganan pandemi global COVID-19. (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden))

Tak hanya 4 pulau, lanjutnya, pemerintah pusat atau pun Pemda DKI untuk mengizinkan 13 pulau lainnya untuk membangun kembali pulau reklamsi agar perekonomian di Jakarta membaik.

"Menurut saya kan ini kan ada izinnya dicabut ya oleh Pemprov DKI. Saya kira supaya kita tetap welcome di tengah lemahnya ekonomi, 13 pulau yang dicabut dihidupkan lagi," pinta dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2019 lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Sebanyak 13 pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Perpres tersebut ditekan Jokowi pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta.

Baca Juga:

Sudah 5 Bulan, Polisi Tak Mampu Tangkap Harun Masiku

Berikut isi Perpes itu: Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan; d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan

Lebih lanjut, dalam aturanyang sama dijelaskan lebih lanjut di pasal 121. Isinya: Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;

Kemudian, c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksuddalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan e. Ketentuan lain meliputi: 1) peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;

2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai denganhasil kajian;

3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan

4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan. (Asp)

Baca Juga:

Geram Pendataan Bansos Semrawut, Ketua MPR Tegur Pemerintah

#Reklamasi Teluk Jakarta #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Bagikan