Jokowi Hormati Keputusan MK, Saatnya Bersatu Bangun Negara

Selasa, 23 April 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Permohonan ini dilayangkan dua pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dengan adanya keputusan ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai pemenang Pemilu 2024.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi kepada wartawan di Sulawesi Barat, Selasa (23/4).

Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.

Seperti tuduhan-tuduhan kepada pemerintah soal digaan intervnsi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat hingga ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

“Ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu pasca adanya putusan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," tutur Jokowi.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.

“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok," tutur ayah Cawapres pemenang Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka ini.

Sekedar informasi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Jokowo cawe-cawe terkait Pilpres 2024.

Hakim MK menilai dalil yang dilayangkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekhdalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

Ia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan