Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak

Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2020

Merahputih.com - Komnas HAM mendesak adanya percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyampaikan alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.

Baca Juga

Isu SARA dan Hoaks Masih Jadi Ancaman di Pilkada 2020

"Kami meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah COVID-19," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Komnas HAM meminta Presiden Jokowi menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.

"Segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum," jelasnya.

Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi untuk menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran dan memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.

jokowi
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

"Menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik," tutur Amirudin.

Sementara itu, Wakil Ketua Internal sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM RI Tahun 2020, Hairansyah, menjelaskan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.

Artinya, lanjut dia, protokol kesehatan COVID-19 tetap harus diberlakukan saat pelaksanaan Pilkada, meskipun wabah sudah berhasil ditangani.

"Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu," tutup Hairansyah. (Knu/Pon)

Baca Juga

Polri Kerahkan 200 Ribu Personel Amankan Pilkada 2020

Baca Artikel Asli