Merahputih.com - Komnas HAM mendesak adanya percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyampaikan alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.
Baca Juga
"Kami meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah COVID-19," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Komnas HAM meminta Presiden Jokowi menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
"Segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum," jelasnya.
Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi untuk menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran dan memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.
"Menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik," tutur Amirudin.
Sementara itu, Wakil Ketua Internal sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM RI Tahun 2020, Hairansyah, menjelaskan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.
Artinya, lanjut dia, protokol kesehatan COVID-19 tetap harus diberlakukan saat pelaksanaan Pilkada, meskipun wabah sudah berhasil ditangani.
"Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu," tutup Hairansyah. (Knu/Pon)
Baca Juga

