Johanis Tanak Beberkan Strategi Mencegah Korupsi saat Jalani Fit and Proper Test

Selasa, 19 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membeberkan strateginya dalam mencegah terjadinya korupsi pada periode 2024-2029.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Tanak menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggunakan dua pendekatan, yaitu pencegahan dan penindakan.

Akan tetapi, kata dia, UU tersebut hanya spesifik mengatur cara penindakan saja. Sedangkan pencegahan tindak pidana korupsi tak diatur sedemikian rupa.

Baca juga:

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jalani Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK

"Namun, jika kita telaah lebih dalam, tidak ada satu pun pasal dalam UU tersebut yang secara spesifik mengatur cara melakukan pencegahan dalam pemberantasan tipikor," ujar Tanak di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Karena UU Tipikor hanya mengatur mekanisme penindakan, Tanak membeberkan caranya. Pertama, untuk pencegahan korupsi dalam jangka pendek.

"Menginventarisasi faktor-faktor penyebab terjadinya tipikor, mencantumkan hasil inventarisasi tersebut dalam peraturan presiden (Perpres), dan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara dan masyarakat," tuturnya.

Baca juga:

Ghufron dan Tanak Daftar Capim KPK, Siapa yang Lebih Kaya?

Kedua, terkait pencegahan korupsi dalam jangka panjang. Menurutnya, hal tebut bisa dilakukan dengan memberikan pendidikan formal di sekolah.

Ia mengatakan KPK bisa bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan untuk mendidik generasi muda tentang apa itu korupsi, sehingga diharapkan pada 2045, Indonesia bisa mencapai zero corruption sebagai bagian dari visi Indonesia Emas.

"Menyusun buku panduan pemberantasan tipikor yang ditujukan untuk pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, hingga perguruan tinggi," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan