Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan praperadilan yang diajukan kembali Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghalangi proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Tanak merespons tim hukum Hasto yang kembali menggugat status tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.
“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
Menurut Tanak, hal yang bisa menghalangi pemeriksaan tersebut adalah penetapan hakim yang menyatakan pemeriksaan tak bisa dilakukan hingga adanya putusan.
“Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” tuturnya.
Baca juga:
Hasto sedianya diperiksa penyidik KPK hari ini. Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
Penyidik KPK melayangkan panggilan pemeriksaan ini setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.
Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Baca juga:
Ketua KPK Respons Putusan Hakim PN Jaksel Tidak Menerima Permohonan Praperadilan Hasto
Ronny mengungkapkan sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.
"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ungkapnya.
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
