Jika Tak Ingin Dicap Kontra Pemberantasan Korupsi, Jokowi Harus Terbitkan Perppu
Rabu, 02 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Aggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR.
Mardani mengatakan, Perppu untuk membatalkan UU KPK adalah tuntutan utama mahasiswa saat ini.
Baca Juga:
Wibawa Jokowi Bakal Meningkat Kalau Berani Terbitkan Perppu KPK
“Selama ini KPK bekerja dengan standar etika dan prosedur yang akuntabel. Perppu UU KPK tuntutan utama gerakan mahasiswa,” terang Mardani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/10).
Soal bentuk isu perppu, Mardani menyebut yang terpenting isinya membatalkan poin-poin revisi UU KPK.
“Untuk mudahnya, batalkan dulu, kembali ke UU No 30 Tahun 2002,” sebut dia.
Mardani meminta Jokowi untuk mendengarkan aspirasi publik.
"Jika mampu merasakan harapan publik, Perppu UU KPK diterbitkan. Saya dorong terbit," ujar Mardani.
Ia berujar, jika pemerintah mendengar dan menerima aspirasi terhadap gelombang besar demo mahasiswa dan penggiat antikorupsi yang menolak revisi UU KPK, maka penerbitan perppu sangat penting. "Maka terbitnya perppu sangat dinantikan sebagai bentuk pemerintah tidak ingin melemahkan KPK," jelas Mardani.
Baca Juga:
KPK Luncurkan Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2018, Ini Hasilnya
“Dukung Presiden menerbitkan perppu KPK. KPK perlu diperkuat, bukan diperlemah. KPK perlu didukung, bukan dikurung dengan aturan penyadapan,” papar Mardani.
Ia menyatakan, selama ini KPK sudah membangun sistem pengawasan internal dan etika yang baik.
"Biarkan pegawai KPK punya peraturan kepegawaian sendiri karena memang standar lembaga penegak hukum para pegawainya mesti punya kemandirian," kata Mardani.

Menurut Mardani, Perppu KPK bisa menjadi jawaban untuk menghentikan kegaduhan yang belakangan terjadi di Indonesia.
“Keluarkan perppu segera agar negeri ini dapat terus memberantas korupsi dan kembali guyub, tidak gaduh,” ungkap Mardani.
Presiden Jokowi sebelumnya menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapatkan begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan perppu untuk mencabut UU KPK. (Knu)
Baca Juga:
Jadi Wakil Rakyat, Mulan Jameela Tegaskan Tolak UU KPK Hasil Revisi